Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 255-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 255-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGESAHAN REALISASI PENDAPATAN DAN BELANJA YANG BERSUMBER DARI HIBAH LUAR NEGERI/DALAM NEGERI YANG DITERIMA LANGSUNG OLEH KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DALAM BENTUK UANG
Teks Saat Ini
Pengesahan pendapatan dan belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. pengajuan permohonan nomor register;
b. pengelolaan Rekening Hibah;
c. penyesuaian pagu hibah dalam DIPA; dan
d. pengesahan pendapatan dan belanja yang bersumber dari HLNL Uang dan HDNL Uang.
Koreksi Anda
