Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 255-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 255-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGESAHAN REALISASI PENDAPATAN DAN BELANJA YANG BERSUMBER DARI HIBAH LUAR NEGERI/DALAM NEGERI YANG DITERIMA LANGSUNG OLEH KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DALAM BENTUK UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengesahan pendapatan dan belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. pengajuan permohonan nomor register; b. pengelolaan Rekening Hibah; c. penyesuaian pagu hibah dalam DIPA; dan d. pengesahan pendapatan dan belanja yang bersumber dari HLNL Uang dan HDNL Uang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 255-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Pasal.id