Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 255-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 255-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGESAHAN REALISASI PENDAPATAN DAN BELANJA YANG BERSUMBER DARI HIBAH LUAR NEGERI/DALAM NEGERI YANG DITERIMA LANGSUNG OLEH KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DALAM BENTUK UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan dan belanja yang bersumber dari HLNL Uang dan HDNL Uang dilaksanakan melalui mekanisme APBN. (2) Pendapatan dan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh Kuasa Bendahara Umum Negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 255-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Pasal.id