Koreksi Pasal 56A
PERMEN Nomor 255-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 255-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 147/PMK.04/2011 TENTANG KAWASAN BERIKAT
Teks Saat Ini
Terhadap izin sebagai Kawasan Berikat yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat, berdasarkan hasil penelitian Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan mempertimbangkan aspek padat karya, kepatuhan (performance) perusahaan yang bersangkutan, dan manajemen risiko, dapat diberikan perlakuan lokasi dan subkontrak sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2005, dengan ketentuan:
a. untuk subkontrak, dapat diberikan sampai dengan masa kontraknya selesai dan paling lama tanggal 31 Desember 2012;
b. untuk lokasi, dapat diberikan sampai dengan izin sebagai Kawasan Berikat berakhir dan paling lama tanggal 31 Desember 2016.
6. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
