Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 255-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 255-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 147/PMK.04/2011 TENTANG KAWASAN BERIKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengeluaran Hasil Produksi dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Untuk Hasil Produksi yang Bahan Baku seluruhnya berasal dari luar daerah pabean yang dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean: 1. dikenakan Bea Masuk dan/atau Cukai; dan 2. dipungut PDRI. www.djpp.kemenkumham.go.id b. Untuk Hasil Produksi yang Bahan Bakunya sebagian berasal dari luar daerah pabean yang dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean: 1. dikenakan Bea Masuk dan/atau Cukai; 2. dipungut PDRI; dan 3. dilunasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang pada saat pemasukan ke Kawasan Berikat tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2). c. Untuk Hasil Produksi yang Bahan Bakunya berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean, dilunasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang pada saat pemasukan ke Kawasan Berikat tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2). (2) Dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan Bea Masuk dan/atau Cukai, dan PDRI atas pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: a. Dalam hal hasil produksi tidak dalam kondisi rusak: 1) Bea Masuk dihitung berdasarkan: a) nilai pabean dan klasifikasi yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Kawasan Berikat; dan b) pembebanan pada saat pemberitahuan pabean impor untuk dipakai didaftarkan; 2) Cukai dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai; 3) PDRI dihitung berdasarkan nilai impor yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Kawasan Berikat. b. Dalam hal hasil produksi dalam kondisi rusak: 1) Bea Masuk dihitung berdasarkan: a) nilai pabean berdasarkan harga transaksi pada saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean; b) klasifikasi hasil produksi yang berlaku pada saat pemberitahuan pabean impor untuk dipakai didaftarkan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id c) pembebanan pada saat pemberitahuan pabean impor untuk dipakai didaftarkan; 2) Cukai dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai; 3) PDRI dihitung berdasarkan harga jual. (3) Hasil produksi dalam kondisi rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dalam hal hasil produksi tersebut mengalami kerusakan ataupun penurunan kualitas/standar mutu yang secara teknis tidak dapat diperbaiki untuk menyamai kualitas/standar mutu yang diharapkan. (4) Nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 3) diperoleh dari penjumlahan nilai pabean pada saat dimasukkan ke dalam Kawasan Berikat ditambah Bea Masuk. (5) Penghitungan Bea Masuk dan/atau Cukai, dan PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menggunakan Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) yang ditetapkan oleh Menteri yang berlaku pada saat pembayaran. (6) Atas penyerahan barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan membuat faktur pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (7) Dalam hal pembebanan tarif Bea Masuk untuk Bahan Baku lebih tinggi dari pembebanan tarif Bea Masuk untuk barang hasil produksi, dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan Bea Masuk adalah pembebanan tarif Bea Masuk barang hasil produksi yang berlaku pada saat dikeluarkan dari Kawasan Berikat. 4. Di antara ayat (5) dan ayat (6) Pasal 30 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5a), sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda