Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18A

PERMEN Nomor 255-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 255-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 147/PMK.04/2011 TENTANG KAWASAN BERIKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB tidak dapat memanfaatkan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 17C dan/atau Pasal 17D UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 2009; dan/atau b. Pasal 9 ayat (4c) UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 42 Tahun 2009, beserta peraturan pelaksanaannya. 3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 28 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda