Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 255-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 255-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 147/PMK.04/2011 TENTANG KAWASAN BERIKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat diubah sebagai berikut: 1. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 14 disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (2a), ayat (2b), dan ayat (2c), sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal I — PERMEN Nomor 255-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Pasal.id