Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 255-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 255-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN SURAT KEPUTUSAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKKP PBB dalam hal berdasarkan hasil Penelitian PBB terhadap kebenaran pembayaran PBB terdapat kelebihan pembayaran PBB yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 2009.
Koreksi Anda