Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 255-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 255-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN SURAT KEPUTUSAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Jumlah PBB yang terutang dalam SKP PBB harus dilunasi paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya SKP PBB oleh Wajib Pajak.
(2) Tanggal diterimanya SKP PBB oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. tanggal tanda terima, dalam hal SKP PBB disampaikan secara langsung; atau
b. tanggal bukti pengiriman, dalam hal SKP PBB dikirim melalui pos atau jasa pengiriman lainnya.
Koreksi Anda
