Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 255-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 255-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN SURAT KEPUTUSAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah PBB yang terutang dalam SKP PBB harus dilunasi paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya SKP PBB oleh Wajib Pajak. (2) Tanggal diterimanya SKP PBB oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. tanggal tanda terima, dalam hal SKP PBB disampaikan secara langsung; atau b. tanggal bukti pengiriman, dalam hal SKP PBB dikirim melalui pos atau jasa pengiriman lainnya.
Koreksi Anda