Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 255-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 255-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN SURAT KEPUTUSAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat berakhirnya Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKP PBB berdasarkan hasil Pemeriksaan atau Penelitian PBB. (2) SKP PBB diterbitkan dalam hal terdapat PBB yang seharusnya terutang berdasarkan: a. hasil Penelitian PBB terhadap keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) UNDANG-UNDANG PBB yang mencakup sebagian atau seluruh data, keterangan, dan/atau bukti, mengenai Objek Pajak dan/atau Wajib Pajak yang diperoleh dan/atau dimiliki Direktorat Jenderal Pajak berupa: 1) data, keterangan, dan/atau bukti, terkait dengan Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) UNDANG-UNDANG PBB dan setelah ditegur secara tertulis Wajib Pajak tidak menyampaikan SPOP sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran; 2) data, keterangan, dan/atau bukti, dalam Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terhadap Wajib Pajak yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara; 3) data, keterangan, dan/atau bukti lainnya, yang dapat digunakan untuk menghitung jumlah PBB yang terutang; atau b. hasil Pemeriksaan terhadap: 1) SPOP yang terindikasi diisi dengan tidak benar oleh Wajib Pajak berdasarkan Analisis Risiko; 2) kewajiban perpajakan Wajib Pajak karena tidak menyampaikan SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) UNDANG-UNDANG PBB dan setelah ditegur secara tertulis Wajib Pajak tidak menyampaikan SPOP sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran; 3) data, keterangan, dan/atau bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang dilakukan Penelitian PBB tetapi dihentikan dan diusulkan untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan Analisis Risiko; atau 4) data baru yang belum dan/atau tidak terungkap dalam Pemeriksaan atau Penelitian PBB sebelumnya yang mengakibatkan penambahan jumlah PBB yang terutang. (3) Apabila jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat, Direktur Jenderal Pajak tetap dapat menerbitkan SKP PBB dalam hal Wajib Pajak setelah jangka waktu tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda