Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 254-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 254-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 merupakan denda yang ditetapkan secara berjenjang sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda