Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 254-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 254-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
Teks Saat Ini
Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 merupakan denda yang ditetapkan secara berjenjang sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
