Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 254-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 254-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar, dalam hal Perusahaan: a. tidak membongkar dan/atau menimbun Bahan Baku yang mendapat Pembebasan di lokasi yang tercantum dalam NIPER Pembebasan atau di lokasi lain yang telah mendapat persetujuan Kepala Kantor Wilayah atau KPU, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (2); b. tidak melakukan sendiri seluruh pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; c. tidak mengekspor Hasil Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 atau tidak melaporkan sampai dengan periode pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (8); d. tidak mengolah Bahan Baku dengan mendapatkan Pembebasan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (9); e. sampai dengan batas periode Pembebasan, laporan pertanggungjawaban Ekspor tidak disampaikan atau ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (12); f. tidak memenuhi ketentuan subkontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; dan/atau g. ditemukan selisih fisik Bahan Baku melebihi laporan Bahan Baku yang sudah dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2)
Koreksi Anda