Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 254-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 254-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan dapat mensubkontrakkan sebagian dari kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan Bahan Baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 kepada badan usaha industri yang tercantum dalam data NIPER Pembebasan sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. pekerjaan yang disubkontrakkan bukan merupakan kegiatan utama dalam proses produksi; dan
b. pekerjaan yang disubkontrakkan bukan merupakan pemeriksaan awal, penyortiran, pengepakan, dan/atau pemeriksaan akhir.
(2) Dalam hal subkontrak dilakukan oleh badan usaha industri yang tidak tercantum dalam NIPER Pembebasan, Perusahaan harus terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU untuk mendapatkan izin.
(3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Wilayah atau KPU memberikan jawaban berupa menyetujui atau menolak, dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(4) Dalam hal Perusahaan tidak memenuhi ketentuan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Perusahaan dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan.
Koreksi Anda
