Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 254-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 254-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan harus menyerahkan konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e sebelum mulai memproduksi, dalam hal:
a.Perusahaan memproduksi Hasil Produksi baru; dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id
b.Perusahaan melakukan perubahan konversi atas Hasil Produksi sebelumnya.
(2) Kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan Bahan Baku pada barang lain sehingga mengubah sifat utama dan/atau bentuk Bahan Baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e wajib dilakukan sendiri oleh Perusahaan.
(3) Dalam hal Perusahaan tidak melakukan sendiri seluruh pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Perusahaan dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Koreksi Anda
