Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 254-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 254-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
Teks Saat Ini
(1) Periode Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) merupakan periode yang diberikan kepada Perusahaan untuk melaksanakan realisasi Ekspor.
(2) Periode Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu:
a.paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor; atau
b.melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam hal Perusahaan memiliki masa produksi lebih dari 12 (dua belas) bulan atas Bahan Baku yang diimpor setelah mendapat izin dari Kepala Kantor Wilayah atau KPU.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
