Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 254-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 254-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai :
a. penerapan manajemen risiko dalam rangka pemeriksaan pabean secara selektif, penerapan manajemen risiko dalam rangka pengesahan konversi, dan penerapan manajemen risiko dalam rangka pemeriksaan lapangan;
b. tata cara pengajuan permohonan NIPER Pembebasan dan pemberian NIPER Pembebasan serta perubahan NIPER Pembebasan;
c. tata cara pembekuan dan pencabutan NIPER Pembebasan;
d. tata cara pengajuan permohonan dan penerbitan Pembebasan;
e. tata cara penyampaian laporan pertanggung- jawaban, penyusunan elemen data konversi, dan format laporan ;
f. tata cara monitoring dan evaluasi terhadap penerbitan NIPER Pembebasan; dan
g. tata cara penentuan Kantor Wilayah atau KPU tempat pengawasan dan pelayanan fasilitas Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3), diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Koreksi Anda
