Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 254-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 254-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Terhadap badan usaha yang telah memiliki NIPER berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.011/2011, untuk memperoleh Pembebasan wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh NIPER Pembebasan berdasarkan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama tanggal 31 Desember 2012.
b. Dalam hal badan usaha tidak mengajukan permohonan NIPER Pembebasan sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada huruf www.djpp.kemenkumham.go.id
a, NIPER yang telah dimiliki oleh badan usaha dibekukan sampai proses pencabutan selesai.
c. Dalam hal NIPER dibekukan, ketentuan mengenai kewajiban badan usaha untuk melakukan realisasi Ekspor dan menyerahkan laporan pertanggung-jawaban tetap berlaku.
d. Dalam hal NIPER dicabut, jaminan atas Bahan Baku yang belum dipertanggungjawabkan dicairkan.
e. Dalam hal badan usaha yang telah memiliki NIPER, tetapi belum memiliki NIPER Pembebasan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) atas Bahan Baku yang diimpor oleh badan usaha yang telah memiliki NIPER sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dengan mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, badan usaha tersebut wajib menyelesaikan pertanggungjawaban paling lama pada tanggal 31 Maret 2013 terhadap fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor yang diterimanya berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.011/2011;
2) atas Bahan Baku yang diimpor setelah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dengan mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, badan usaha yang telah memiliki NIPER memperoleh fasilitas Pembebasan dan wajib menyelesaikan pertanggungjawaban berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini.
f. Terhadap badan usaha yang telah memiliki NIPER berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.011/2011, harus memenuhi ketentuan mengenai pendayagunaan teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf i dalam jangka waktu paling lama tanggal 31 Desember 2012.
g. Dalam hal badan usaha beralih dari penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor menjadi penerima fasilitas kepabeanan untuk kawasan berikat, terhadap realisasi Ekspor dan penyerahan ke kawasan berikat yang telah dilakukan oleh badan usaha tersebut dapat diperhitungkan dalam penentuan batas penjualan hasil produksi dari kawasan berikat ke tempat lain dalam daerah pabean.
h. Terhadap laporan pertanggungjawaban yang telah disampaikan oleh badan usaha yang telah memiliki NIPER sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan masih dalam proses penelitian, penyelesaian www.djpp.kemenkumham.go.id
penelitian dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.011/2011 dalam jangka waktu paling lama pada tanggal 1 April 2014.
Koreksi Anda
