Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 254-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 254-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang telah menerima fasilitas Pembebasan, tidak dapat memanfaatkan fasilitas kepabeanan untuk kawasan berikat. (2) Dalam hal Perusahaan akan memanfaatkan fasilitas kepabeanan untuk kawasan berikat, Perusahaan harus beralih dari penerima fasilitas Pembebasan menjadi perusahaan penerima fasilitas kepabeanan untuk kawasan berikat. (3) Dalam hal Perusahaan beralih menjadi perusahaan penerima fasilitas kepabeanan untuk kawasan berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap realisasi Ekspor yang telah dilakukan oleh Perusahaan dapat diperhitungkan dalam penentuan batas penjualan hasil produksi dari kawasan berikat ke tempat lain dalam daerah pabean.
Koreksi Anda