Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 254-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 254-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
Teks Saat Ini
(1) Perlakuan perpajakan atas Impor Bahan Baku oleh Perusahaan yang memperoleh NIPER Pembebasan sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
(2) Perlakuan cukai atas Impor barang kena cukai oleh Perusahaan yang memperoleh NIPER Pembebasan sesuai peraturan perundang- undangan di bidang cukai.
(3) Perlakuan Bea Keluar terhadap Hasil Produksi yang Bahan Bakunya mendapatkan fasilitas Pembebasan sesuai peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan.
Koreksi Anda
