Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 254-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 254-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
Teks Saat Ini
(1) NIPER Pembebasan dicabut dalam hal Perusahaan:
a. tidak mengajukan permohonan perubahan data NIPER Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pembekuan NIPER Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a;
b. tidak melunasi seluruh utang bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebagaimana www.djpp.kemenkumham.go.id
dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1) huruf b sampai dengan diterbitkannya surat paksa;
c. tidak melakukan Impor atau Ekspor dengan fasilitas Pembebasan secara berturut-turut dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dan Pasal 7 ayat (2) huruf b;
d. melakukan pembongkaran dan/atau penimbunan Bahan Baku di luar lokasi yang tercantum dalam NIPER Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan tidak diberikan persetujuan oleh Kepala Kantor Wilayah atau KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2);
e. tidak melakukan sendiri kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;
f. melakukan subkontrak tanpa memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1);
g. melakukan subkontrak tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2);
h. bertindak tidak jujur dalam usahanya, antara lain membuat konversi yang tidak benar dan mengakibatkan kerugian negara.
i. terbukti telah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan berdasarkan putusan pengadilan;
j. berubah status menjadi Pengusaha Kawasan Berikat atau Pengusaha di Kawasan Berikat;
k. dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
l. tidak menyelenggarakan pembukuan berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum di INDONESIA;
m.mempunyai laporan keuangan yang dinyatakan oleh Kantor Akuntan Publik dengan opini disclaimer atau adverse;
n. tidak menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya selama 10 (sepuluh) tahun;
o. tidak menyerahkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya berdasarkan Laporan Hasil Audit Kepabeanan dan/atau Cukai;
p. tidak memenuhi persyaratan mempunyai reputasi yang sangat baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a;
q. tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh NIPER Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1); dan/atau
r. mengajukan permohonan untuk dilakukan pencabutan NIPER Pembebasan.
(2) Dalam hal NIPER Pembebasan dicabut, badan usaha wajib melunasi seluruh tagihan yang terutang sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal NIPER Pembebasan dicabut karena perubahan status menjadi Pengusaha Kawasan Berikat atau Pengusaha di Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j, atas Bahan Baku yang belum diselesaikan kewajiban kepabeanannya, sepanjang masih dalam periode Pembebasan, dapat dijadikan saldo awal Kawasan Berikat dan diperlakukan sebagai barang Impor dengan mendapat penangguhan Bea Masuk.
(4) Dalam rangka pencabutan NIPER Pembebasan, dapat terlebih dahulu dilakukan audit kepabeanan.
Koreksi Anda
