Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 254-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 254-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
Teks Saat Ini
NIPER Pembebasan yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat diberlakukan kembali, dalam hal Perusahaan:
a. telah mendapatkan persetujuan perubahan data NIPER Pembebasan;
b. telah melunasi seluruh utang bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda;
c. telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16;
d. telah menyerahkan dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi; dan/atau
e. tidak terbukti melakukan tindak pidana kepabeanan.
Koreksi Anda
