Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 254-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 254-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
NIPER Pembebasan yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat diberlakukan kembali, dalam hal Perusahaan: a. telah mendapatkan persetujuan perubahan data NIPER Pembebasan; b. telah melunasi seluruh utang bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda; c. telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16; d. telah menyerahkan dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi; dan/atau e. tidak terbukti melakukan tindak pidana kepabeanan.
Koreksi Anda