Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 254-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 254-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
Teks Saat Ini
(1) Hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan laporan hasil audit kepabeanan dapat dijadikan dasar untuk melakukan evaluasi atas fasilitas Pembebasan yang telah diberikan dan pertanggungjawaban penyelesaian Bahan Baku.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil audit ditemukan selisih fisik Bahan Baku yang melebihi jumlah bahan baku sebagaimana tercantum dalam laporan Bahan Baku yang sudah dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Perusahaan wajib membayar bea masuk dan sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan.
(3) Pelaksanaan audit dalam periode tertentu tidak menghilangkan:
a. kewajiban Perusahaan untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pada periode audit dimaksud; dan
b. tidak menghilangkan proses pencairan jaminan atas pemberitahuan pabean impor yang diluar periode audit dimaksud.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
