Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 254-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 254-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Wilayah atau KPU atau pejabat yang ditunjuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerbitan NIPER Pembebasan secara periodik paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun sejak tanggal Surat Keputusan Penerbitan NIPER.
(2) Berdasarkan manajemen risiko, Kepala Kantor Wilayah atau KPU atau pejabat yang ditunjuk dapat melakukan pemeriksaan lapangan terhadap persediaan Bahan Baku, barang dalam proses, Hasil Produksi dan sisa proses produksi.
(3) Dalam rangka pengawasan dan pelayanan fasilitas Pembebasan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat menentukan Kantor Wilayah atau KPU tempat pengawasan dan pelayanan fasilitas Pembebasan.
Koreksi Anda
