Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 254-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 254-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dengan menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU secara berkala paling lama 6 (enam) bulan sekali selama dalam periode Pembebasan.
(2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
a. dokumen pemberitahuan pabean impor yang telah mendapatkan persetujuan keluar pejabat bea dan cukai;
b. dokumen pemberitahuan pabean ekspor yang telah mendapat persetujuan Ekspor;
c. salinan bukti penerimaan transaksi Ekspor berupa buku piutang, letter of credit, rekening koran, telegraphic transfer dan/atau dokumen yang membuktikan adanya transaksi Ekspor;
d. laporan pemeriksaan Ekspor; dan
e. daftar konversi dari pemakaian Bahan Baku yang dimintakan Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e dan Pasal 13 ayat (1).
(3) Terhadap Perusahaan yang tidak menyerahkan konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Bahan Baku yang digunakan oleh Perusahaan untuk memproduksi Hasil Produksi dimaksud tidak diberi Pembebasan.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b tidak berlaku bagi Perusahaan yang melakukan Impor dan Ekspor barang melalui Kantor Pabean yang telah menerapkan ketentuan Pertukaran Data Elektronik (PDE).
(5) Atas penyampaian laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah atau KPU atau pejabat yang ditunjuk melakukan penelitian terhadap:
a. kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pemenuhan periode Pembebasan, Impor, dan kebenaran pengisian laporan pertanggungjawaban; dan
c. kesesuaian konversi dengan jumlah pemakaian Bahan Baku, jumlah Hasil Produksi yang dilaporkan, dan sisa proses produksi (waste/scrap).
(6) Terhadap Hasil Produksi yang wajib diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, diberikan Pembebasan.
(7) Terhadap sisa proses produksi (waste/scrap) dari Hasil Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dikenakan bea masuk sebesar:
a. 5% (lima persen) dikalikan harga jual, apabila tarif bea masuk umum (Most Favoured Nation) Bahan Bakunya 5% (lima persen) atau lebih; atau
b. tarif yang berlaku dikalikan harga jual, apabila tarif bea masuk umum (Most Favoured Nation) Bahan Bakunya kurang dari 5% (lima persen).
(8) Terhadap Hasil Produksi, termasuk Hasil Produksi rusak atau reject, yang tidak diekspor atau tidak dilaporkan sampai dengan periode Pembebasan selesai, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. jaminan dicairkan sebesar bea masuk atas Bahan Baku yang terkandung dalam Hasil Produksi dimaksud; dan
b. Perusahaan dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(9) Terhadap Bahan Baku, termasuk Bahan Baku rusak atau reject, yang sampai periode Pembebasan selesai tidak diolah, tidak dirakit, tidak dipasang, tidak diekspor, atau tidak dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. jaminan dicairkan sebesar bea masuk atas Bahan Baku dimaksud;
dan
b. Perusahaan dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(10) Atas penyampaian laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah atau KPU atau pejabat yang ditunjuk menyetujui atau menolak dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak laporan pertanggungjawaban diterima.
(11) Dalam hal laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, jaminan dikembalikan sebesar bea masuk dari Bahan Baku yang hasil produksinya diekspor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(12) Dalam hal laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diserahkan dalam jangka waktu periode Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 atau laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. jaminan dicairkan sebesar bea masuk atas Bahan Baku yang belum dipertanggung-jawabkan atau yang ditolak pertanggung- jawabannya; dan
b.Perusahaan dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Koreksi Anda
