Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 254-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 254-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
Teks Saat Ini
Dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian nasional, jumlah Hasil Produksi yang berasal dari Bahan Baku dengan mendapatkan fasilitas Pembebasan yang wajib diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat diubah dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
