Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 254-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 254-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Semua Hasil Produksi yang berasal dari Bahan Baku yang mendapatkan fasilitas Pembebasan, wajib diekspor oleh Perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata laksana kepabeanan di bidang ekspor. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 254-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Pasal.id