Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 254-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 254-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
Teks Saat Ini
(1) Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diberikan kepada badan usaha yang telah memperoleh NIPER Pembebasan.
(2) Untuk memperoleh NIPER Pembebasan, badan usaha harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mempunyai reputasi yang sangat baik;
b. tidak pernah menyalahgunakan fasilitas di bidang kepabeanan selama 1 (satu) tahun terakhir;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. tidak pernah melakukan kesalahan dalam memberitahukan jumlah dan/atau jenis barang selama 1 (satu) tahun terakhir dalam kegiatan Impor dan Ekspor;
d. tidak mempunyai tunggakan utang bea masuk dan pajak dalam rangka impor;
e. melakukan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan pada barang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang hasil produksinya untuk tujuan Ekspor;
f. memiliki atau menguasai lokasi untuk kegiatan produksi, tempat penimbunan Bahan Baku, dan tempat penimbunan Hasil Produksi;
g. menyelenggarakan pembukuan berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum di INDONESIA;
h. mempunyai laporan keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik dengan hasil audit yang menyatakan bahwa badan usaha tersebut tidak mendapatkan opini disclaimer atau adverse;
dan
i. mendayagunakan sistem informasi berbasis komputer untuk pengelolaan atas pemakaian Bahan Baku dalam proses produksi badan usaha yang bersangkutan yang dapat diakses untuk kepentingan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3) Untuk memperoleh NIPER Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan usaha mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU yang memiliki wilayah kerja yang mengawasi lokasi pabrik badan usaha yang bersangkutan, dengan melampirkan:
a. copy nomor identitas kepabeanan;
b. copy bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi atas gudang penimbunan Bahan Baku, pabrik tempat proses produksi, dan gudang penimbunan barang hasil produksi;
c. copy izin usaha industri beserta perubahannya;
d. daftar badan usaha penerima sub kontrak; dan
e. daftar rencana Hasil Produksi dan Bahan Baku.
(4) Dalam hal badan usaha mempunyai lebih dari 1 (satu) lokasi pabrik, pengajuan permohonan untuk memperoleh NIPER Pembebasan ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU yang mengawasi lokasi pabrik yang mempunyai volume kegiatan Impor terbesar.
(5) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Wilayah atau KPU atau pejabat yang ditunjuk melakukan penelitian administratif dan pemeriksaan lapangan.
(6) Kepala Kantor Wilayah atau KPU memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disetujui, Kepala Kantor Wilayah atau KPU atas nama Menteri menerbitkan NIPER Pembebasan.
(8) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak, Kepala Kantor Wilayah atau KPU menyampaikan surat pemberitahuan dengan menyebutkan alasan penolakan.
Koreksi Anda
