Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 254-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 254-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENDATAAN OBJEK PAJAK DAN SUBJEK PAJAK ATAU WAJIB PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, atas pengajuan penundaan pengembalian SPOP oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang:
a. belum diberikan persetujuan penundaan, diselesaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat pengajuan; atau
b. sudah diberikan persetujuan penundaan, jangka waktu penundaan sebagaimana dimaksud dalam surat persetujuan dimaksud tetap berlaku.
Koreksi Anda
