Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 254-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 254-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENDATAAN OBJEK PAJAK DAN SUBJEK PAJAK ATAU WAJIB PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, atas pengajuan penundaan pengembalian SPOP oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang: a. belum diberikan persetujuan penundaan, diselesaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat pengajuan; atau b. sudah diberikan persetujuan penundaan, jangka waktu penundaan sebagaimana dimaksud dalam surat persetujuan dimaksud tetap berlaku.
Koreksi Anda