Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 254-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 254-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENDATAAN OBJEK PAJAK DAN SUBJEK PAJAK ATAU WAJIB PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2), Direktorat Jenderal Pajak melakukan:
a. pengukuran dengan:
1) menggunakan Global Positioning System atau alat ukur lain;
atau 2) bantuan data penginderaan jauh.
b. pengkonversian peta.
(2) Hasil Pemetaan dapat digunakan sebagai bahan usulan Penelitian PBB atau analisis risiko untuk usulan Pemeriksaan, dalam hal terdapat perbedaan data yang tercantum dalam SPOP dengan hasil Pemetaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara Pemetaan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Koreksi Anda
