Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 254-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 254-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENDATAAN OBJEK PAJAK DAN SUBJEK PAJAK ATAU WAJIB PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat perbedaan data dalam SPOP dengan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), Subjek Pajak atau Wajib Pajak menindaklanjuti dengan melakukan pembetulan SPOP.
(2) Pembetulan SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a. paling lambat tanggal 15 Maret tahun pajak untuk SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang diterima oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak sebelum 1 Januari tahun pajak dan SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yang disampaikan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak sebelum 1 Januari tahun pajak.
b. paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya surat permintaan klarifikasi oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak untuk SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang diterima oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak setelah 1 Januari tahun pajak dan SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yang disampaikan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak setelah 1 Januari tahun pajak.
(3) Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak:
a. tidak menanggapi surat permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2);
b. melakukan pembetulan SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tetapi tidak sesuai dengan laporan pelaksanaan klarifikasi; atau
c. tidak melakukan pembetulan SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), laporan pelaksanaan klarifikasi digunakan sebagai bahan usulan Penelitian PBB atau analisis risiko untuk usulan Pemeriksaan.
Koreksi Anda
