Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 254-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 254-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENDATAAN OBJEK PAJAK DAN SUBJEK PAJAK ATAU WAJIB PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 8:
a. dilampiri dengan LSPOP yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan SPOP;
b. harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap, serta ditandatangani oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak;
c. dalam hal yang menjadi Subjek Pajak atau Wajib Pajak adalah badan, SPOP ditandatangani oleh pengurus atau direksi;
d. dalam hal ditandatangani bukan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak, harus dilampiri surat kuasa khusus sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
e. harus disertai dengan data pendukung isian SPOP.
(2) Jelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berarti bahwa pengisian data dalam SPOP tidak menimbulkan salah tafsir yang dapat merugikan negara maupun Subjek Pajak atau Wajib Pajak sendiri.
(3) Benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berarti bahwa semua data yang dilaporkan harus sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
(4) Lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berarti bahwa SPOP memuat semua unsur yang harus dilaporkan.
(5) Bentuk dan format SPOP, serta data pendukung isian SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Koreksi Anda
