Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 254-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 254-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBEBANAN ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Zakat atau sumbangan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto oleh pemberi zakat atau sumbangan keagamaan harus didukung oleh bukti-bukti yang sah. (2) Apabila pengeluaran untuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib tidak dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 254-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Pasal.id