Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 254-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 254-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBEBANAN ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaporkan dalam: a. Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang bersangkutan, untuk pembayaran zakat atau sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); b. Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan suami yang bersangkutan, untuk pembayaran zakat atau sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a; c. Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan wanita yang telah kawin yang bersangkutan, untuk pembayaran zakat atau sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b; d. Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan orang tua dari anak yang bersangkutan, untuk pembayaran zakat atau sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, pada tahun penghasilan diterima atau diperoleh. (2) Apabila dalam tahun pajak dilaporkannya penghasilan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, zakat atau sumbangan keagamaan tersebut belum dibayar, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dilakukan dalam tahun pajak dilakukannya pembayaran; dan b. Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa penghasilan bruto telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak sebelumnya.
Koreksi Anda