Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 254-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 254-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBEBANAN ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
Teks Saat Ini
(1) Zakat atau sumbangan keagamaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto yang bersangkutan.
(2) Dalam hal zakat atau sumbangan keagamaan yang dibayarkan oleh:
a. wanita yang telah kawin yang pengenaan pajaknya berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami isteri, dikurangkan dari penghasilan bruto suaminya;
b. wanita yang telah kawin yang:
1) telah hidup berpisah dengan suaminya berdasarkan putusan hakim;
2) secara tertulis melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau 3) memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto wanita yang bersangkutan.
c. anak yang belum dewasa, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto orang tuanya.
Koreksi Anda
