Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 253-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 253-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, PENYALURAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2013 PADA OTORITAS JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D. W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SPTJM) Nomor : ……………… Yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Nama : .............................................. 2. Jabatan : Kuasa Pengguna Anggaran 3. Satuan Kerja : ………………………………… (xxxxxx) dengan ini menyatakan bahwa: 1. Dana sebesar yang diajukan dalam SPP akan dipergunakan untuk membiayai kegiatan operasional OJK sesuai yang tercantum dalam DIPA. 2. Penyaluran dana tersebut akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Penggunaan dana pada tahap sebelumnya telah mencapai ........ % (dengan huruf) sehingga telah memenuhi syarat pencairan dana pada tahap berikutnya yaitu minimal 90% (sembilan puluh persen).* Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya. …………, ………… 20XX Kuasa Pengguna Anggaran, .............................. NIP ........................................ Catatan: * diisi untuk pengajuan tahap berikutnya. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D. W. MARTOWARDOJO LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 253/PMK. 05/2012 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, PENYALURAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2013 PADA OTORITAS JASA KEUANGAN KOP SURAT SATUAN KERJA
Koreksi Anda