Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 253-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 253-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, PENYALURAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2013 PADA OTORITAS JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
OJK bertanggungjawab sepenuhnya atas penggunaan Dana Awal yang diterima dari Satker Sementara OJK sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang mengatur mengenaiOJK.
Koreksi Anda
