Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 253-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 253-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, PENYALURAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2013 PADA OTORITAS JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
Penerbitan, pengujian, dan format SPP-LS dan SPM-LS, penelitian dan pengujian SPM-LS beserta lampirannya dan penerbitan SP2D dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal10
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban penyaluran Dana Awal, KPA harus menyusun Laporan Keuangan.
(2) Untuk menghasilkan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA menyelenggarakan Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara Belanja Lain-Lain.
(3) Dalam rangka menyelenggarakan Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara Belanja Lain-Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA membentuk Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA).
Koreksi Anda
