Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 253-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 253-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, PENYALURAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2013 PADA OTORITAS JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) SPM-LS yang diajukan ke KPPN digunakan sebagai dasar penerbitan SP2D.
(2) KPPN melakukan penelitian dan pengujian atas SPM-LS beserta lampirannya yang disampaikan oleh PPSPM.
(3) Dalam hal hasil penelitian dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) SPM-LS telah memenuh isyarat, KPPN menerbitkan SP2D untuk kuntung rekening yang ditunjuk oleh OJK.
Koreksi Anda
