Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 253-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 253-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, PENYALURAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2013 PADA OTORITAS JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SPM-LS yang diajukan ke KPPN digunakan sebagai dasar penerbitan SP2D. (2) KPPN melakukan penelitian dan pengujian atas SPM-LS beserta lampirannya yang disampaikan oleh PPSPM. (3) Dalam hal hasil penelitian dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) SPM-LS telah memenuh isyarat, KPPN menerbitkan SP2D untuk kuntung rekening yang ditunjuk oleh OJK.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 253-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Pasal.id