Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 253-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 253-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, PENYALURAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2013 PADA OTORITAS JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pencairan Dana Awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,PPK menerbitkan SPP-LS.
(2) SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen sebagai berikut:
a. Rencana Penggunaan Dana;
b. Kuitansi; dan
c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
(3) SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada PPSPM.
(4) PPSPM melakukan pengujian terhadap SPP-LS dan lampirannya yang disampaikan oleh PPK.
(5) Dalam hal hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah memenuhi persyaratan, PPSPM menerbitkan SPM-LS.
(6) Penerbitan SPM-LS oleh PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(7) PPSPM menyampaikan SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) beserta Arsip Data Komputer yang dilampiri dengan SPTJM dalam rangkap 2 (dua) kepada KPPN.
(8) SPTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
