Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 253-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 253-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, PENYALURAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2013 PADA OTORITAS JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pencairan Dana Awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,PPK menerbitkan SPP-LS. (2) SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen sebagai berikut: a. Rencana Penggunaan Dana; b. Kuitansi; dan c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). (3) SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada PPSPM. (4) PPSPM melakukan pengujian terhadap SPP-LS dan lampirannya yang disampaikan oleh PPK. (5) Dalam hal hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah memenuhi persyaratan, PPSPM menerbitkan SPM-LS. (6) Penerbitan SPM-LS oleh PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (7) PPSPM menyampaikan SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) beserta Arsip Data Komputer yang dilampiri dengan SPTJM dalam rangkap 2 (dua) kepada KPPN. (8) SPTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 253-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Pasal.id