Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 253-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 253-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, PENYALURAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2013 PADA OTORITAS JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPA mengisi format Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satker Sementara OJK berdasarkan RKA yang telah disetujui DPR. (2) Arsip Data Komputerdan DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran guna memperoleh pengesahan. (3) Dalam hal dilakukan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya sebatas kesesuaian antara pagu RKA/DIPA dengan besaran alokasi yang tercantum dalam APBN Tahun Anggaran 2013. (4) DIPA yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan menjadi dasar pencairan anggaran di KPPN. (5) Alokasi dana yang tertuang dalam DIPA merupakan batas tertinggi pengeluaran negara. (6) Pengeluaran negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak boleh dilaksanakan jika alokasi dananya tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam DIPA.
Koreksi Anda