Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 253-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 253-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG TELAH DIBAKAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH , DIRAKIT ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) NIPER Pengembalian dicabut dalam hal Perusahaan: a. tidak mengajukan permohonan perubahan data NIPER Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pembekuan NIPER Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a; b. tidak melunasi utang bea masuk Pajak Dalam Rangka Impor dan/atau sanksi administrasi berupa denda sampai dengan diterbitkannya surat paksa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b; c. tidak mengembalikan kelebihan pembayaran Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan diterbitkannya surat paksa; d. tidak mengajukan permohonan Pengembalian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b angka 1) dan Pasal 13 ayat (3) huruf b angka 2) secara berturut-turut; e. terbukti melakukan tindak pidana kepabeanan berdasarkan putusan pengadilan; f. melakukan pembongkaran dan/atau penimbunan Bahan Baku di luar lokasi yang tercantum dalam NIPER Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan tidak diberikan persetujuan oleh Kepala Kantor Wilayah atau KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2); g. tidak melakukan sendiri kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan Bahan Baku pada barang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; h. melakukan subkontrak tanpa memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1); i. bertindak tidak jujur dalam usahanya, antara lain membuat konversi yang tidak benar dan mengakibatkan kerugian negara; j. berubah status menjadi Pengusaha Kawasan Berikat atau Pengusaha di Kawasan Berikat; k. dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; www.djpp.kemenkumham.go.id l. tidak menyelenggarakan pembukuan berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum di INDONESIA; m.mempunyai laporan keuangan yang dinyatakan oleh Kantor Akuntan Publik dengan opini disclaimer atau adverse; n. tidak menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya selama 10 (sepuluh) tahun; o. tidak menyerahkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya berdasarkan Laporan Hasil Audit Kepabeanan dan/atau Cukai; p. tidak mempunyai reputasi yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a; q. tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh NIPER Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1); dan/atau r. mengajukan permohonan untuk dilakukan pencabutan NIPER Pengembalian. (2) Dalam hal NIPER Pengembalian dicabut, badan usaha wajib melunasi seluruh tagihan yang terutang sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Koreksi Anda