Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 253-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 253-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG TELAH DIBAKAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH , DIRAKIT ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Surat Ketetapan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea Masuk (SKP.FPBM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), Perusahaan mengajukan permohonan pembayaran Pengembalian Bea Masuk ke Kantor Pabean atau KPU tempat dipenuhinya kewajiban pabean impor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Berdasarkan permohonan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pabean atau KPU atau pejabat yang ditunjuk melakukan pengujian dengan salinan Surat Ketetapan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea Masuk (SKP.FPBM).
(3) Dalam hal hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah sesuai, Kepala Kantor Pabean atau KPU atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
(4) Dalam hal hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat ketidaksesuaian, Kepala Kantor Pabean atau KPU menyampaikan surat pemberitahuan penolakan.
(5) Berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebagaimana dimaksud ayat (3), Kepala Kantor Pabean atau KPU atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Surat Perintah Membayar Kembali Fasilitas Pengembalian Bea Masuk dalam 5 (lima) rangkap dengan peruntukan:
a. lembar ke-1 dan ke-2 untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
b. lembar ke-3 untuk Perusahaan;
c. lembar ke-4 untuk Kantor Wilayah penerbit Surat Ketetapan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea Masuk (SKP.FPBM); dan
d. lembar ke-5 sebagai arsip pada Kantor Pabean atau KPU penerbit Surat Perintah Membayar Kembali Fasilitas Pengembalian Bea Masuk.
(6) Surat Perintah Membayar Kembali Fasilitas Pengembalian Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal diterima permohonan Pengembalian dari Perusahaan.
(7) Lembar ke-1 Surat Perintah Membayar Kembali Fasilitas Pengembalian Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) secara langsung oleh petugas yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak tanggal penerbitan Surat Perintah Membayar Kembali Fasilitas Pengembalian Bea Masuk.
(8) Berdasarkan Surat Perintah Membayar Kembali Fasilitas Pengembalian Bea Masuk, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
