Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 253-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 253-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG TELAH DIBAKAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH , DIRAKIT ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
Teks Saat Ini
(1) Atas permohonan Pengembalian yang diajukan oleh Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Kepala Kantor Wilayah atau KPU atau pejabat yang ditunjuk melakukan penelitian terhadap:
a. kelengkapan laporan dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1);
b. pemenuhan persyaratan jangka waktu Ekspor dan pengajuan permohonan Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b dan huruf e;
c. kesesuaian konversi dengan jumlah pemakaian Bahan Baku, jumlah Hasil Produksi yang dilaporkan, dan sisa proses produksi; dan
d. dalam hal tertentu berdasarkan manajemen risiko, Kepala Kantor Wilayah atau KPU dapat meminta pengesahan konversi sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 kepada instansi teknis terkait atau oleh lembaga profesional yang diakui oleh instansi teknis terkait.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 14 diproses untuk diterima atau ditolak oleh Kepala Kantor Wilayah atau KPU dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 disetujui, Kepala Kantor Wilayah atau KPU menerbitkan Surat Ketetapan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea Masuk (SKP.FPBM) sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Membayar Kembali Fasilitas Pengembalian Bea Masuk.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ditolak, Kepala Kantor Wilayah atau KPU menyampaikan surat pemberitahuan dengan menyebutkan alasan penolakan.
Koreksi Anda
