Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 253-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 253-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG TELAH DIBAKAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH , DIRAKIT ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Perusahaan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU dengan melampirkan: a. Daftar Laporan Pemakaian Bahan Baku yang dimohonkan Pengembalian; b. dokumen Impor berupa: 1)dokumen pemberitahuan pabean impor yang telah mendapat persetujuan keluar oleh Pejabat Bea dan Cukai; dan 2)bukti pembayaran bea masuk yang menggunakan Akun Pendapatan Bea Masuk dalam rangka Fasilitas Pengembalian; c. dokumen Ekspor berupa: 1)dokumen pemberitahuan pabean ekspor; 2)persetujuan Ekspor dari Pejabat Bea dan Cukai; 3)LPE dari Kantor Pabean tempat pemuatan barang Ekspor; d. salinan bukti penerimaan transaksi Ekspor berupa buku piutang, letter of credit, rekening koran, telegraphic transfer, dan/atau dokumen yang membuktikan adanya transaksi Ekspor; dan e. daftar konversi dari pemakaian Bahan Baku yang dimintakan Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c tidak berlaku bagi Perusahaan yang melakukan Impor dan Ekspor barang melalui Kantor Pabean yang telah menerapkan ketentuan Pertukaran Data Elektronik (PDE).
Koreksi Anda