Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 253-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 253-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG TELAH DIBAKAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH , DIRAKIT ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembalian dapat diberikan terhadap seluruh atau sebagian bea masuk yang telah dibayar atas Impor Bahan Baku yang hasil produksinya telah diekspor. (2) Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar bea masuk dari Bahan Baku yang terkandung dalam Hasil Produksi yang telah diekspor. (3) Pengembalian dapat diberikan sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Hasil Produksi yang menggunakan Bahan Baku yang dimohonkan Pengembalian nyata-nyata telah diekspor dengan diajukan pemberitahuan pabean ekspor; b. Ekspor sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan dalam jangka waktu: 1) paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pendaftaran dokumen pemberitahuan pabean impor; atau 2) melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1) dalam hal Perusahaan memiliki masa produksi lebih dari 12 (dua belas) bulan atas Bahan Baku yang diimpor setelah mendapat izin dari Kepala Kantor Wilayah atau KPU. c. bea masuk atas Impor Bahan Baku dari Hasil Produksi yang diekspor sebagaimana dimaksud pada huruf a telah dilunasi dengan bukti pembayaran menggunakan Akun Pendapatan Bea Masuk dalam rangka Fasilitas Pengembalian; d. telah menyerahkan laporan pemakaian Bahan Baku dan konversi setiap satuan Hasil Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; e. permohonan pengembalian bea masuk diajukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal LPE; f. tanggal pemberitahuan pabean impor tidak dalam periode pembekuan NIPER Pengembalian; dan g. tidak mempunyai tunggakan utang bea masuk. (4) Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan terhadap: a. Bahan Baku yang habis terpakai dalam proses produksi; dan/atau b. bahan penolong yang dipergunakan dalam proses produksi tetapi tidak menjadi bagian integral dari Hasil Produksi. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda