Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 253-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 253-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG TELAH DIBAKAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH , DIRAKIT ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
Teks Saat Ini
(1) Ekspor Hasil Produksi yang akan diajukan Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) berlaku ketentuan perundang- undangan yang mengatur mengenai tatalaksana kepabeanan di bidang ekspor.
(2) Atas Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pemeriksaan pabean berdasarkan manajemen risiko.
Koreksi Anda
