Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 253-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 253-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG TELAH DIBAKAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH , DIRAKIT ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. penerapan manajemen risiko dalam rangka pemeriksaan pabean secara selektif, penerapan manajemen risiko dalam rangka pengesahan konversi, dan penerapan manajemen risiko dalam rangka pemeriksaan lapangan;
b. tata cara pengajuan permohonan NIPER Pengembalian dan pemberian NIPER Pengembalian serta perubahan NIPER Pengembalian;
c. tata cara pembekuan dan pencabutan NIPER Pengembalian;
d. tata cara pengajuan permohonan Pengembalian;
e. tata cara pengajuan laporan pertanggungjawaban, penyusunan elemen data konversi, dan format laporan;
f. tata cara monitoring dan evaluasi terhadap penerbitan NIPER Pengembalian;
g. format Surat Ketetapan Pembayaran, Surat Permintaan Pembayaran, dan Surat Perintah Membayar Kembali; dan
h. tata cara penentuan Kantor Wilayah atau KPU tempat pengawasan dan pelayanan fasilitas Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Koreksi Anda
