Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 253-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 253-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG TELAH DIBAKAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH , DIRAKIT ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Terhadap badan usaha yang telah memiliki NIPER berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan www.djpp.kemenkumham.go.id Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.011/2011, untuk memperoleh Pengembalian wajib mengajukan permohonan NIPER Pengembalian berdasarkan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama tanggal 31 Desember 2012. b. Dalam hal badan usaha tidak mengajukan permohonan NIPER Pengembalian sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a, NIPER yang telah dimiliki oleh badan usaha dibekukan sampai proses pencabutan diselesaikan. c. Dalam hal badan usaha yang telah memiliki NIPER, tetapi belum memiliki NIPER Pengembalian sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian sebelum memperoleh NIPER Pengembalian dengan ketentuan sebagai berikut: 1) atas Bahan Baku yang diimpor dengan mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat diajukan pengembalian bea masuk dan/atau cukai berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.011/2011 sepanjang permohonan pengembalian diajukan paling lama 31 Maret 2013; 2) atas Bahan Baku yang diimpor dengan mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat diajukan pengembalian bea masuk berdasarkan Peraturan Menteri ini. d.Terhadap badan usaha yang telah memiliki NIPER berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.011/2011 dan akan mengajukan permohonan untuk memperoleh NIPER Pengembalian berdasarkan Peraturan Menteri ini, harus memenuhi ketentuan mengenai pendayagunaan teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Desember 2012. e. Dalam hal badan usaha beralih dari penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor menjadi penerima fasilitas kepabeanan untuk kawasan berikat, terhadap realisasi Ekspor dan penyerahan ke kawasan berikat yang telah dilakukan oleh badan usaha tersebut dapat diperhitungkan dalam penentuan batas penjualan hasil produksi dari kawasan berikat ke tempat lain dalam daerah pabean. www.djpp.kemenkumham.go.id f. Terhadap permohonan pengembalian yang telah disampaikan oleh badan usaha yang telah memiliki NIPER sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan masih dalam proses penelitian, penyelesaian penelitian dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.011/2011 dalam jangka waktu paling lama pada tanggal 1 April 2014.
Koreksi Anda