Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 253-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 253-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG TELAH DIBAKAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH , DIRAKIT ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
Teks Saat Ini
NIPER Pengembalian yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diberlakukan kembali, dalam hal Perusahaan:
a. telah mendapatkan persetujuan perubahan data NIPER Pengembalian;
b. telah melunasi seluruh utang bea masuk dan/atau sanksi administrasi bunga denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;
c. telah mengembalikan kelebihan Pembayaran Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19;
d. telah menyerahkan laporan pemakaian Bahan Baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
e. tidak menyerahkan dokumen yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20; dan/atau
f. tidak terbukti melakukan tindak pidana kepabeanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
