Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 253-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 253-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG TELAH DIBAKAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH , DIRAKIT ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dan laporan hasil audit kepabeanan, dapat dijadikan dasar untuk melakukan evaluasi atas fasilitas Pengembalian yang telah diberikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 253-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Pasal.id