Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 253-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 253-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG TELAH DIBAKAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH , DIRAKIT ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan wajib menyerahkan laporan pemakaian Bahan Baku yang diimpor dengan dokumen pemberitahuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan konversi untuk setiap satuan Hasil Produksi, setiap perusahaan akan memproduksi satuan Hasil Produksi yang akan dimintakan Pengembalian. (2) Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa suatu pernyataan tertulis dari Perusahaan mengenai komposisi pemakaian bahan baku untuk setiap satuan Hasil Produksi. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda